Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank juga dapat memberikan proteksi atau jaminan sebagaimana yang dilakukan oleh sektor perbankan dimana risiko-risiko tertentu dapat ditutup dalam Asuransi Jaminan yang meliputi Asuransi "Bonds " seperti Bid Bonds, Performance Bonds,dan lain sebagainya. Asuransi Kredit yang berkenaan dengan jaminan atas pemberian kredit; asuransi Deposito yang merupakan jaminan atas deposito masyarakat perbankan.
Dengan demikian jelas bahwa kegiatan perasuransian memberikan jasa proteksi kepada masyarakat dalam hampir semua aspek kehidupannya baik sebagai individu maupun dalam kehidupanusahanya dan melihat ruang lingkup kegiatan perasuransian diatas maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan industri yang sangat tinggi tingkat spesialisasinya serta membutuhkan tenaga-tenaga dengan latar pendidikan disemua disiplin ilmu.
Perkembangan industri asuransi di Indonrsia tentunya terlepas dari perkembangan ekonomi dan teknologi dalam kehidupan manusia, dimana dengan semakin terbatasnya sumber-sumber kebutuhan manusia dalam usaha untuk meningkatkan kemakmurannya maka bertambah besar usaha manusia untuk mendayagunakan sumber-sumber yang ada serta usaha untuk mengamankan baik atas diri atau keluarga mereka serta harta miliknya dari peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau menyebabkan gangguan dalam mencapai tujuan hidup mereka.
Sasaran utama pembangunan jangka pangjang Indonesia adalah terciptanya landasan kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkmbang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 dan disadari bahwa pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang besar yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Usaha persuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting perananya, kerana dari kegiatan usahanya disamping memberikan proteksi kepada masyarakat juga merupakan lembaga penghimpun dana yang bersumber dari penerimaan premi asuransi dari masyarakat dimana dana ini dapat diinvestasikan pada sektor sektor yang produktif dan aman serta diharapkan industri asuransi ini dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masyarakat ini untuk pembiayan pembangunan.
Dalam pada itu, kegiatan pembangunan tidak luput pula dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai, sehubungan itu dibutuhkan kehadiran usaha perasuransian yang tangguh yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan sarana finansiil dalam tatanan kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalani menghadapi risiko finansiil yang timbul sebagai akibat risiko yang mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian maupun dalam menghadapi berbagai yang secara sadar atas harta benda dimilikinya. Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian yang dirasa kan oleh dunia usaha mengingat disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat menggangu kesinambungan kegiatan usahanya,dilain pihak dunia usaha seringkali tidak dapat menghindarkan diri dari sistim yang memaksanya menggunakan jasa usaha perasuransian.
usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor usaha lainnya; dan sejauh ini kehadiran usaha perasuransian seringkali terlihat sejalan dengan perkembangan pembangunan ekomoni yang semakin meningkat serta dalam rangkat pengamanan kepentingan masyarakat atas hak milik maupun diri dan keluarganya.
Dalam era sepuluh tahun ini sedemikian pesatnya terlebih dengan telah diundangkannya Udang-udang Asuransi nomor 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya baik ditingkat Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan terutama perkembangan baik dalam jumlah perusahaan maupun perolehan premi asuransinya pada perusahaan asuransi kerugian perusahaan asuransi jiwa. perusahaan penunjang kegiatan perasuransian sedangkan dalam bidang reasuransi jumlah perusahaannya relatif tetap akan tetapi perolehan premi asuransinya meningkat dari tahun ke tahun.
Menghadapi hal-hal tersebut diatas disamping semakin merebaknya masalah globalisasi serta liberalisasi ekomoni di berbagai negara termasuk Indonesia yang mau tiak mau akan berpengaruh dalam dunia usaha termasuk industri asuransi di Indonesia maka usaha untuk pengembangan sektor perasuransian semakin dibutuhkan ager bukan saja meningkatkan kemampuan industri asuransi itu sendiri agar beroperasi dengan daya saing yang tinggi akan tetapi juga usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia-nya agar dapat mengelola perusahaan deangan profesional.
Hal ini terlebih sangat dirasrkan oleh industri asuransi dimana secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan perkembangan ekonomi Terknologi yang memberikan wawasan lebih luas dengan jenis-jenis risiko yang ada maupun belum ada dewasa ini, kebutuhan sumber daya manusia di dalam berbagai disiplin ilmu bertambah besar sehingga industri asuransi harus memulai untuk memikirkan dan merencanakan bagaimana usaha-usaha penarikan sumber daya manusia dismping mengembangkan mutu pendidikan dan manusianya agar tidak saja memiliki gelar akademik atau gelar profesi akan tetapi juga mampu mengembangkan seluruh potensinya demi kemajuan perusahaan dimana ia bekerja. Melihat pada kondisi usaha perasuransian tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusianya pada dasarnya dapat disimpulkan bahawa "supply" dari sumber daya manusia dengan later belakang pendidikan profesi maupun pendidikan akademik yang berientasi kepada manajernen risika belum begitu berkembang sehingga untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusianya membutuhkan pendidikan ataupun latihan profesi tambahan baik non-gelar maupun gelar terutama apabila dikaitkan dengan pengembangan karir untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi bahkan dimungkinkan mencapai jenjang tertinggi perusahaan dimana kesemuanya ini sangat terganting kepada kemampuan serta produktivitas kerjanya.
Dalam kehidupan manusia baik dalam kehidupan sosial maupun kehidupan usahanya dalam usaha mencapai tujuannya selalu menghadapi risiko-risiko yang timubl akibat adanya ketidakpastian dimasa mendatang dan sebagian besar risiko-risiko ini terjadi dapat memnimbulkan kerugian finansiil maupunkerugian phiisik yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan pencapaian tujuan.
Keterbatasan dalam tenaga maupun kemampuan keuangan dalam mengelola risiko ini maka dalam proses manajemen risiko pada umumnya perusahaan berusaha untuk memindahkan risiko-risiko yang memiliki firiansiil yang cukup besar pada lembaga-lembaga pengelola risiko seperti asuransi, kumpulan-kumpulan ataupun pada masyarakat. Asuransi sebagai lembagai lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menerima risiko dari masyarakat terutama risiko-risiko yang murni membutuhkan tenaga-tenaga yang memiliki pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat terutama kegiatan usahanya; dan dalam usaha untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia dalam industri asuransi perlu kiranya lebih meningkatkan penyebarluasan kegiatan perasuransian kepada lembaga-lembaga pendidikan akademik maupun pendidikan non-gelar.
Dalam usaha untuk menyimpulkan bagaimana peranan asuransi dalam kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha serta merupakan lembaga penghirnpun dana yang membantu dalam pembangunan ekonomi mencakup hal-ahl sebagai berikut:
Satukebutuhan masyarakat dan atau dunia usaha dalam pengelolaan risiko terutama risiko usaha sudah merupakan keharusan terutama dalam kegiatan usaha yang mempergunakan ternologi tinggi dan proses pengelolan ini pada umumnya dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko;
duamanajemen risiko merupakan salah satu pendekatan yang digunakan olehdunia usaha dalam mengelola risiko melalui proses analisa risiko yang meliputi tahapan identifikasi dan penilaian risiko serta pengawasan risiko yang meliputi tahapan asumsi risiko, pengabaian risiko, pengurangan risiko, pembatasan risiko, pemindahan risiko dan menanggun sendiri resiko.
ketigaketerbatasan akan tenaga-tenaga ahli dalam bidang pengelolaan risiko serta terbatasnya dana untuk menghadapi dampak finansiil akibat terjadinya kerugian karena timbuinya suatu risiko terutama dalam kegiatan-kegiatan dimana nilai obyek yang terkena risiko cukup besar serta pertimbangan ekonomis maka alternatif pemindhan risiko kepada pihan lain terutarna kepada perusahaan asuransi merupakan alternatif yang terbaik.
keempat perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola risiko yang menerima risiko- risiko tertentu (risiko yang dapat diasyransikan), mengingat ruang lingkup yang cukup luas maka pada dasanya kegiatan perasuransian dibagai dalam dua kelompak utama yaitu pertanggungan (asuransi) yang berkenaan dengan diri manusia yang dikenal dengan asuransi jiwa dan yang berknaan dengan harta milik beserta kepentingan dan tanggungjawab hukumnya yang dikenal dengan nama asuransi umun atau asuransi kerugian: dimana kedua jenis asuransi ini dapat bersifat sukarela (komersiil) ataupun asuransi wajib (sosial) .
limaasuransi jiwa yang berkenaan dengan diri manusia dalam kehidupannya sehari-hari terbagai dalam asuransi kehidupan manusia (asuransi jiwa), asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, annuitas dan asuransi pengangguran.
enamasuransi umum atau asyransi kerugian meliputi berbagai jenis asuransi seperti asuransi pengangkutan barang, asuransi rangka kapal, asuransi penerbangan, asuransi kebakran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kerekayasaan, asuransi kecelakaan pribadi, asuransi penyimpanan surat berharga, asuransi pengiriman surat berharga, asuransi kaca, asuransi gangguan usaha, asuransitanggung jawab hukum dan lain sebagainya.
tujuh
Usaha perasuransian yang mencakup semua segi kehidipan manusia menjadikan perusahaan perasuransian bukan saja sebagai lembaga keuangannon bank yang menghimpun dana dari masyarakat yang bersumber dari penerimaan premi dan memberikan proteksi dalam kegiatan operasionalnya membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu baik sosial maupun ilmu eksakta.
delapanmengingat perusahaan asuransi menerima risiko dari masyarakat bukan saja dalam jumlah dan jenis yang besar menyebabkan perusahaan asuransi membutuhkan dukugan kapasitas penutupan maka perusahan asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian membutuhkan dukungan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang (reasuransi); demikian pula dalam kegiatan operasionalnya membutuhan perusahaan penujang kegiatan perasuransian seperti agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, konsultan aktuaria, perusahaan penilai kerugian dan lain sebagainya.
sembilanperusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penerimaan premi asuransi maka dalam usaha untuk dapat membayar kewajiban-kewajibannya serta memperoleh keuntungan maka disamping dari penerimaan premi yang wajar juga dari kegiatan investasi atas dana yang bersumber dari premi asuransi itu dalam berbagai bidang yang diatur dalam ketentuan-ketentuan baik perundang-undangan. Keputuan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan atau edaran lainnya, dengan hasil investasi ini diharapkan akan lebih meningkatkan keuntungan persahaan ataupun untukmenutup kewajiban-kewajiban yang tidak cukup didanai dari penerimaan operasionalnya.
kesepuluhmengingat kegiatan perasuransian menyangkut kehidpan orang banyak serta usaha agar hak-hak masyakat terjamin maka Pemerintah perlu untuk malakukan pengawasan dan pembinaan baik teknir maupun keuangan pada industri asuransi melalui Direktorat Asuransi, Direktorat Lembaga Keuangan, Departeman Keuangan.
kesebelasdalam rangka untuk lebih mengkokong kegiatan industri maka telah dikeluarkan Undang-Undang Asuransi, Keputusan Presiden, Menteri Keuangan serta Edaran-edaran yang mengatur industri dibibang operasioal, teknis perasuransian dan keuangannya.
duabelaskediatan perasuransian bukan saja berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi maupun kehidupan masyarakat serta perkembangan ternologi, akan tetapi juga berkembang sejalan dengan perubahan alamiah lingkugan sehingga jenis-jenis risiko yang dihadapi makin luas dan makin banyak ragamnya sehingga membutuhkan tenaga-tenaga disemua bidang ilmu danhal ini membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas dan lebih beragam bagi masyarakat dan memberikan tantangan yang lebih besar dalam pengembangan karir. Memahami kondisi serta hal-hal tersebut diatas maka pernan asuransi dalam kehidupan masyarakat sudah demikian pentingnya terutama di dalam dunia usaha yang meliputi hampir semna aspek kehidupan dan kegiatan manusia dalam usaha untuk memberikan proteksi serta penghimpun dan yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi dan terlebih dari itu membuka peluang kesempatan kerja yang luas sekali kerana mambutuhkan sumber daya manusia dengan beragam disiplin ilmu terutama disiplin ilmu asuransi.
sumber : maa.com




