MAKALAH HADIST PERKARA HALAL DAN HARAM


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Ketenangan hidup di dunia adalah dambaan setiap orang akan tetapi banyak manusia yang hidupnya  penuh dengan kegelisahan, ketakutan, kecemasan, adanya kebencian dengan orang lain, dan keadaan lainnya yang tidak diinginkan.
Diantara hal terbesar untuk mendapatkan ketenangan hidup adalah ketika kita hidup di tengah-tengah manusia dalam keadaan dicintai Allah dan juga dicintai manusia. Zuhud secara bahasa artinya lawan dari cinta terhadap dunia. Secara istilah zuhud adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat di akhirat sedangkan wara’ adalah meninggalkan apa-apa yang ditakutinya akan bahayanya di akhirat.
Dengan kata lain hakikat zuhud yang ada di dalam hati adalah dengan mengeluarkan kecintaan dan semangat terhadap dunia dari hati seorang hamba, sehingga jadilah dunia itu hanya di tangannya sedangkan kecintaan Allah dan akhirat ada didalam hatinya.
Berikut adalah salah satu hadits tentang zuhud dan wara’ dimana yang akan dibahas adalah perkara Halal dan Haram serta yang ada di tengah-tengahnya.


B.     Rumusan Masalah
Dari Latar belakang diatas dapat ditarik Rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Uraian hadits tentang perkara Halal dan Haram?
2.      Bagaimana Isi kandungan hadits tentang perkara Halal dan Haram?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Uraian Hadits
1.      Hadits yang belum di Takhrij
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قََالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم  يَقُولُ إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.  رواه البخاري ومسلم

Hadits Yang Sudah Di Takhrij
َ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ ( إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ )  [رواه البخاري ومسلم]
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari ‘Amir berkata; aku mendengar An Nu’man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”.

2.      Sanad dan Periwayatan
Jalur Sanad
Nama
Jalur Periwayat
4
Abu Nu’aim
1
3
Zakaria
2
2
‘Amir
3
1
An Nu’man bin Basyir
4
Mukharij
Bukhari Dan Muslim
5





B.     Isi Kandungan Hadist
إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."
Kalimat, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hukum. Yaitu:
1.      Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5: 5), ”Aku halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya.
2.      Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
3.      Adapun yang syubhat yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau perselisihkan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu pada dasarnya halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
"Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya."
Kalimat, “maka siapa yang menjaga dirinya dari yang syubhat itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya membentengi diri dari perkara yang syubhat.Kalimat, “siapa terjerumus dalam wilayah syubhat maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal:
1.      Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang: “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
2.      Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.
Rasulullah bersabda: “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah.
kata "Yusyiku" dengan mengkasrahkan Syin adalah Mudhari' (kata kerja kini, sedang dan akan datang), sedangkan "Ausyaka", ia termasuk Af'al al-muqarabah. Dan "Yarta'u" dengan memfathahkan Ta', artinya binatang ternak makan. Dari Mar'a (tempat gembalaan), yang pokok (permasalahannya) ia digembalakan di dalam (tempat syubhat) dan dibiarkan makan. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.
Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada segumpal daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya segumpal daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”
Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jahat, perbuatannya juga jahat.
Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah,

أَلاَ وَإِنَّ فيِ اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ اْلقَلْبُ.
"Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika baik maka seluruh tubuh menjadi baik; jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati.'"


BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian hadits yang telah disampaikan dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Syariat Islam, halalnya jelas dan haramnya jelas pula. Sementara yang samar (syubhat) darinya diketahui oleh sebagian orang.
2.      Ketika suatu perkara tidak jelas bagi manusia: apakah halal atau-kah haram, maka seyogyanya ia menjauhinya hingga menjadi jelas baginya bahwa perkara tersebut adalah halal.
3.      Ketika manusia jatuh dalam perkara yang syubhat, maka mudah baginya jatuh dalam perkara yang nyata (keharamannya). Jika ia membiasakan sesuatu yang syubhat, maka jiwanya akan mendorongnya untuk melakukan suatu yang nyata. Dan, ketika itu, ia akan celaka.
4.      Boleh membuat perumpamaan demi tujuan supaya perkara yang bersifat maknawi (non materi) menjadi jelas dengan membuat permisalan suatu yang nyata. Yakni, menyerupakan suatu yang logis dengan suatu yang nyata untuk memudahkan memahaminya.
5.      Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendidik dengan baik, dengan cara membuat berbagai perumpamaan dan menjelaskannya.
6.      Poros kebaikan dan kerusakan terletak pada hati. Berdasarkan kesimpulan ini, maka wajib bagi manusia untuk memperhatikan hatinya selalu dan selama-lamanya, sehingga ia tetap beristiqamah pada perkara yang semestinya ditetapinya.
7.      Kerusakan zhahir adalah sebagai bukti atas rusaknya batin, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,


إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ.
"Jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka se-luruh tubuh menjadi rusak pula."
Jadi, kerusakan zhahir itu adalah tanda kerusakan batin.
READ MORE - MAKALAH HADIST PERKARA HALAL DAN HARAM

TIDUR SIANG


Hasil penelitian mengatakan tidur siang terbukti juga bisa menajamkan ingatan. Namun, tentu saja tidak sembarangan tidur siang. Dan berikut ini adalah petunjuk tentang kualitas tidur siang...



1. 10 Menit
Tidur siang selama 10 menit secara langsung menghilangkan kekakuan dan meningkatkan kerja otak setidaknya selama 2,5 jam. Sementara kalau hanya 5 menit, percuma saja.

2. 20 Menit
Keuntungannya akan menambah reaksi Anda terhadap kecepatan dalam mengerjakan pekerjaan berhitung. Namun, tentu saja efeknya tidak segera terjadi. Setidaknya butuh 35 menit untuk menetralkan kondisi otak setelah bangun dari tidur.

3. 30 Menit
Awalnya Anda akan merasa masih mengantuk, namun selama 5 menit kemudian Anda akan lebih waspada dan secara mental segar untuk waktu selama 90 menit. Tetapi, tidur selama 10 menit lebih baik, untuk menghindari efek tidak menyenangkan karena terlalu banyak tidur.

4. 45-90 Menit
Selama 45-90 menit, Anda menuju ke arah tidur nyenyak, namun tanpa menyelesaikan siklus tidur dengan lengkap. "Tubuh Anda akan terasa lebih tidak enak setelah bangun tidur, dibandingkan sebelum tidur, " ujar Dr. W. Christopher Winter.

5. 90-110 Menit
Rata-rata siklus tidur orang kurang dari 90 menit, waktu yang ideal untuk tidur siang dengan waktu cukup lama. Jika tidur siang lebih dari waktu itu, kemungkinan merupakan tanda-tanda gangguan tidur, ujar Dr. Winter. 
READ MORE - TIDUR SIANG

Bahaya Kanker Payudara!!!!!!!



Kanker payudara merupakan kanker pada jaringan payudara. Ini adalah jenis kanker yang biasa diderita kaum hawa. Kaum pria juga dapat terserang kanker payudara, walaupun kemungkinannya lebih kecil dari 1 di antara 1000. Pengobatan yang dilakukan untuk mengobati penyakit ini adalah dengan melakukan pembedahan dan jika perlu dilanjutkan dengan kemoterapi maupun radiasi.

Ada beberapa gejala yang umum terjadi ketika menderita kanker payudara yakni, sebagai berikut :
  1. Benjolan kecil pada payudara.Benjolan ini biasanya tidak nyeri dan ukuranya kecil. Tapi lama-lama membesar dan menempel pada kulit serta menimbulkan perubahan warna pada puting dan atau payudara.
  2. Eksema atau erosi pada puting.Selanjutya, kulit atau puting tertarik kedalam (retraksi), warna pink atau kecoklatan sampai menjadi oedema yang menyebabkan menjadi seperti kulit jeruk, mengkerut dan menjadi borok. Borok membesar dan mendalam hingga bisa merusak payudara. Busuk dan berdarah.Ciri-ciri lainnya adalah terjadinya pendarahan pada puting. Sakit/nyeri bila tumor sudah besar dan timbul borok. Kemudian timbul pembesaran pada ketiak yaitu kelenjar getah bening, terjadi pembekakan pada lengan. Kemudian terjadi penyebaran kanker ke seluruh tubuh.Kanker payudara tingkat lanjut sangat mudah diketahui. Yaitu adanya pada kulit payudara yang cukup luas, serta ada nodul satelit. Adanya edema pada lengan, metastase jauh, terjadi ulserasi kulit, edema kulit, kulit terfiksasi. Adanya kelenjar getah bening aksila.
  3. Nipple discharge atau keluarnya cairan.Gejala yang ktiga adalah keluarnya cairan yang tidak wajar dan spontan dari putih atau yang disebut dengan nipple discharge. Kenapa cairan ini dikatakan tidak normal, tidak lain karena cairan normal hanya keluar pada ibu hamil, sedang menyusui atau yang memakai pil kontrasepsi.Ciri cairan ini, cairan berdarah encer, warna merah atau coklat, keluar sendiri tanpa dipijit. Keluar dengan terus menerus pada satu payudara. Bagi anda yang mengalami ciri-ciri ini harus waspada dan segera periksa ke dokter untuk mencegah kanker makin parah.
menurut cancerhelps.com Kanker payudara terjadi karena adanya perubahan/mutasi tertentu pada DNA sel payudara. DNA adalah komponen kimia yang membentuk gen kita. Ada mutasi gen yang bersifat diwariskan (genetic), tetapi ada juga yang tampaknya terjadi dengan sendirinya tanpa diketahui penyebab pasti. hal ini jg di pengaruhi oleh faktor gaya hidup, diantaranya :

Tidak memiliki anak atau hamil di usia tua

Wanita yang tidak memiliki anak atau memiliki anak pertama diatas usia 30 tahun memiliki resiko terkena kanker payudara sedikit lebih tinggi daripada yang bukan. Sering hamil pada usia muda, menurunkan resiko terkena kanker payudara. Mengapa ? Karena kehamilan menurunkan jumlah total siklus menstruasi wanita dalam hidupnya, inilah alasannya.

Menggunakan Pil KB 

Studi menemukan bahwa wanita yang menggunakan pil KB dalam jangka panjang memiliki resiko agak lebih besar terkena kanker payudara daripada yang bukan. Resiko ini kelihatannya menurun ke normal ketika \penggunaan Pil KB tersebut dihentikan.

Menggunakan Terapi Hormon pasca Menopause

Terapi hormon pasca menopause (PHT) atau dikenal sebagai terapi pengganti hormone (HRT) dan terapi hormone menopause(MHT), telah banyak digunakan dalam kurun waktu lama untuk membantu meringankan gejala menopause dan mencegah timbulnya osteoporosis.

Pada dasarnya ada 2 jenis utama terapi hormone. Untuk wanita yang masih memiliki rahim, biasanya dokter meresepkan hormone estrogen dan progresteron (PHT). Untuk yang sudah diangkat rahimnya, dokter meresepkan hanya estrogen (ERT).

Penggunaan kombinasi hormone (PHT) diatas dapat meningkatkan resiko terkena kanker payudara maupun resiko kematian akibat kanker payudara tersebut. Peningkatan resiko ini dapat terjadi secepat 2 tahun sesudah penggunaan terapi hormone tersebut. Selain itu, biasanya kanker payudara ini juga cenderung ditemukan pada stadium lanjut.

Penggunaan terapi estrogen sendiri agaknya tidak meningkatkan resiko terkena kanker payudara secara signifikan (bila digunakan dalam jangka pendek), tetapi penggunaan dalam jangka panjang (diatas 10 tahun), ditemukan dapat meningkatkan resiko terkena kanker ovarium dan payudara. replacement therapy is the same for "bioidentical" and "natural" hormones as it is for synthetic hormones.

Tidak Menyusui Anak

Beberapa studi menemukan bahwa menyusui anak dalam jangka panjang (1.5-2 tahun), terutama dapat agak menurunkan resiko terkena kanker payudara. Penjelasan yang mungkin adalah karena menyusui menurunkan jumlah total siklus menstruasi wanita.

Alkohol 

Penggunaan minuman berallohol amat jelas terkait dengan meningkatnya resiko terkena kanker payudara. Resiko semakin meningkat dengan jumlah allohol yang dikonsumsi. Wanita yang minum 2 hingga 5 gelas minuman beralkohol setiap harinya memiliki resiko 1.5 kali lipat lebih tinggi daripada yang bukan. Penggunaan alkohol secara berlebihan juga dapat meningkatkan resiko terkena kanker mulut, kerongkongan, esophagus dan liver. Minuman beralkohol yang disarankan hanya 1 gelas saja sehari.

Obesitas atau Kelebihan Berat Badan 

Kelebihan berat badan atau obesitas ditemukan dapat meningkatkan resiko terkena kanker payudara, terutama bagi perempuan paska menopause. Sebelum menopause, ovarium Anda menghasilkan sebagian besar estrogen. Setelah menopause, sebagian besar estrogen wanita berasal dari jaringan lemak. Memiliki jaringan lemak berlebihan setelah menopause dapat meningkatkan probabilitas Anda terkena kanker payudara akibat tingkat estrogen.

Kurangnya Aktivitas Fisik 

Berolahraga dapat mengurangi resiko kanker payudara. Pertanyaannya adalah berapa banyak latihan yang diperlukan ? Dalam sebuah penelitian dari Women's Health Initiative (WHI), sedikitnya jalan cepat 1.25 -2.5 jam per minggu dapat mengurangi 18% resiko terkena kanker payudara. Berjalan 10 jam seminggu dapat mengurangi lebih sedikit lagi resiko tersebut. Olahraga fisik yang disarankan adalah selama 45-60 menit, minimum 5 hari dalam seminggu.

alangkah baiknya kalau kita mulai melakukan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan payudara sendiri, semakin sering kita memeriksa payudara kita, kita akan semakin mengenalnya, dan semakin mudah menemukan sesuatu yang tidak beres –jika ada. Bagaimanapun kita sendirilah yang berperan penting dalam perawatan kesehatan, yang dapat melindungi diri pribadi masing-masing dari resiko kanker payudara.
READ MORE - Bahaya Kanker Payudara!!!!!!!