Inner Beauty: Kecantikan yang Sesungguhnya

Bagi sebagian wanita, penampilan adalah segalanya. Pernakah Anda mendengar slogan “Tidak harus bertubuh langsing dan berkulit putih untuk menjadi cantik”? Slogan ini bermakna bahwa wanita cantik tidak selalu identik dengan langsing dan butih. Memiliki tubuh berisi dan kulit sawo matang TIDAK berarti wanita TIDAK CANTIK. Pandai merawat diri dan menjaga kebersihan merupakan sebagian cara untuk cantik. Hal ini sangat perlu diikuti dengan sikap dan pikiran yang positif.
Kita terlahir dengan anugerah yang berbeda. Tuhan memberi kita kemampuan berpikir, daya kreatifitas, budi pekerti dan masih banyak hal-hal lain untuk merefleksikan diri. Kecantikan tergandung dari bagaimana cara kita memanfaatkan anugerah yang kita miliki dengan baik.
Inner beauty merupakan kecantikan yang tidak bisa diperoleh melalui pemakaian kosmetika dan alat-alat kecantikan. Beberapa panduan untuk mengembangkan inner beauty:
  • Percaya diri: percaya bahwa Anda mamu dan layak untuk dihargai.
  • Cerdas: memperluasa wawasan dengan membaca buku dan berdiskusi dengan orang lain. Fokus pada pekerjaan dan bertanggung jawab. Bijaksana dalam menanggapi keadaan.
  • Bersih: merawat diri dengan baik. Mandi teratur, minimal dua kali sehari. Hindari bau badan dan bau mulut. Berusaha tetap segar sepanjang hari dan jauhi kesan jorok.
  • Sehat: makan dan berolahraga teratur agar tetap fit & fresh
  • Peduli lingkungan: luangkwan waktu untuk orang lain, jangan beranggapan bahwa kita hidup seorang diri. Mulai belajar mendengarkan dan memahami orang lain, serta memupuk kesabaran.
  • Senyum: tersenyum dengan tulus juga merupakan ibadah.
  • Bersyukur: banyak bersyukur untuk lebih mendekatkan diri dan berterima kasih kepada Tuhan atas segala karunia dan anugerah yang telah diberikan kepada kita.
READ MORE - Inner Beauty: Kecantikan yang Sesungguhnya

Tips dan rahasia kecantikan wanita dari 5 negara

 
Resep kecantikan wajah ini adalah berasal resep dari nenek moyang mereka. Bisa jadi mitos, tapi bisa jadi memang nyata. Ok Mari kita bahas satu persatu 5 rahasia wanita tersebut:






Jepang
Walaupun negara ini termasuk maju, tapi dulu kebanyakan wanita jepang malah lebih suka menggunakan tips kotoran burung Uguisu no Fun (Bulbul) untuk membuat kulit mereka bersih. Bahkan tak tanggung-tanggung kotoran tersebut langsung dijadikan masker.
Sekarang mereka masih menggunakan tips kotoran itu untuk kecantikan, namun dicampur dengan sabun dulu baru dioleskan ke wajah dan kulit.
Yunani
Negara yang terkenal dengan berbagai mitologinya. Termasuk rahasia mitologi tentang  kecantikan wanita. Mereka menggunakan jeruk untuk menyegarkan kulit. Saripati dari jeruk juga dapat membunuh bakteri penyebab jerawat.
Jika anda mau mencobanya tips kecantikan wajah dan kulit ini :  bersihkan wajah dengan air hangat lalu campur dengan essential minyak jeruk. Atau dapat juga menggunakan masker dengan ditambah jus jeruk
Inggris
Sering minum teh? Ada tips kecantikan wajah yang berhubungan degan minuman ini. Di Inggris ampas dari teh dipercaya dapat menghilangkan lingkaran hitam terutama di mata. Bahkan para wanita tersebut mempunyai tips yaitu menyimpan ampas itu di lemari es, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menjaga kecantikan wajah mereka.
Rusia
Para wanita disana terbiasa menggunakan kopi untuk digosokkan ke kulit mereka. Efek kecantikan yang didapat adalah hilangnya bau badan serta rona kulit yang cerah dan memancar. 
Tips tambahan :  Mereka melakukannya saat bersauna supaya pengangkatan sel kulit mati berjalan secara optimal. Sekarang tips ini sangat populer di dunia. Jika anda wanita yang sering merawat kecantikan wajah pasti mengenal Ramuan scrub. Nah lulur dari kopi ini berasal dari negara ini.
Mesir
Ternyata Ratu Cleopatra tidak meninggalkan kisah cintanya saja, melainkan juga meninggalkan rahasia kecantikan untuk wanita. Konon katanya Cleopatra gemar menggunakan menggunakan susu dan madu untuk kecantikan wajahnya. Dia juga sering mandi dengan mandi dengan garam laut dan umpur laut mati
Ratu mesir ini percaya bahwa bahan-bahan itu dapat memberinya kulit yang bersih dan mulus. Serta Wajah yang cantik dan bersinar. Dia juga percaya bahwa tips kecantikan yang dilakukan juga merupakan rahasia dari awet muda.
READ MORE - Tips dan rahasia kecantikan wanita dari 5 negara

Industri Asuransi Indonesia Dalam Prospektif

Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank juga dapat memberikan proteksi atau jaminan sebagaimana yang dilakukan oleh sektor perbankan dimana risiko-risiko tertentu dapat ditutup dalam Asuransi Jaminan yang meliputi Asuransi "Bonds " seperti Bid Bonds, Performance Bonds,dan lain sebagainya. Asuransi Kredit yang berkenaan dengan jaminan atas pemberian kredit; asuransi Deposito yang merupakan jaminan atas deposito masyarakat perbankan.
 
Dengan demikian jelas bahwa kegiatan perasuransian memberikan jasa proteksi kepada masyarakat dalam hampir semua aspek kehidupannya baik sebagai individu maupun dalam kehidupanusahanya dan melihat ruang lingkup kegiatan perasuransian diatas maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan industri yang sangat tinggi tingkat spesialisasinya serta membutuhkan tenaga-tenaga dengan latar pendidikan disemua disiplin ilmu.
 
Perkembangan industri asuransi di Indonrsia tentunya terlepas dari perkembangan ekonomi dan teknologi dalam kehidupan manusia, dimana dengan semakin terbatasnya sumber-sumber kebutuhan manusia dalam usaha untuk meningkatkan kemakmurannya maka bertambah besar usaha manusia untuk mendayagunakan sumber-sumber yang  ada serta usaha untuk mengamankan baik atas diri atau keluarga mereka serta harta miliknya dari peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau menyebabkan gangguan dalam mencapai tujuan hidup mereka.
 
Sasaran utama pembangunan jangka pangjang Indonesia adalah terciptanya landasan kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkmbang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 dan disadari bahwa pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang besar yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Usaha persuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting perananya, kerana dari kegiatan usahanya disamping memberikan proteksi kepada masyarakat juga merupakan lembaga penghimpun dana yang bersumber dari  penerimaan premi asuransi dari masyarakat dimana dana ini dapat diinvestasikan pada sektor sektor yang produktif dan aman serta diharapkan industri asuransi ini dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masyarakat ini untuk pembiayan pembangunan. 
 
Dalam pada itu, kegiatan pembangunan tidak luput pula dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai, sehubungan itu dibutuhkan kehadiran usaha perasuransian yang tangguh yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.
 
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan sarana finansiil dalam tatanan kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalani menghadapi risiko finansiil yang timbul sebagai akibat risiko yang mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian maupun dalam menghadapi berbagai yang secara sadar atas harta benda dimilikinya. Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian yang dirasa kan oleh dunia usaha mengingat disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat menggangu kesinambungan kegiatan usahanya,dilain pihak dunia usaha  seringkali tidak dapat menghindarkan diri dari sistim yang memaksanya menggunakan jasa usaha perasuransian.
 
usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor usaha lainnya; dan sejauh ini kehadiran usaha perasuransian seringkali terlihat sejalan dengan perkembangan pembangunan ekomoni yang semakin meningkat serta dalam rangkat pengamanan kepentingan masyarakat atas hak milik maupun diri dan keluarganya. 
Dalam era sepuluh tahun ini sedemikian pesatnya terlebih dengan telah diundangkannya Udang-udang Asuransi nomor 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya baik ditingkat Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan terutama perkembangan baik dalam jumlah perusahaan maupun perolehan premi asuransinya pada perusahaan asuransi kerugian perusahaan asuransi jiwa. perusahaan penunjang kegiatan perasuransian sedangkan dalam bidang reasuransi jumlah perusahaannya relatif tetap akan tetapi perolehan premi asuransinya meningkat dari tahun ke tahun. 
 
Menghadapi  hal-hal tersebut diatas disamping semakin merebaknya masalah globalisasi serta liberalisasi ekomoni di berbagai negara termasuk Indonesia yang mau tiak mau akan berpengaruh dalam dunia usaha termasuk industri asuransi di Indonesia maka usaha untuk pengembangan sektor perasuransian semakin dibutuhkan ager bukan saja meningkatkan kemampuan industri asuransi itu sendiri agar beroperasi dengan daya saing yang tinggi akan tetapi juga usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia-nya agar dapat mengelola perusahaan deangan profesional. 
 
Hal ini terlebih sangat dirasrkan oleh industri asuransi dimana secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan perkembangan ekonomi  Terknologi yang memberikan wawasan lebih luas dengan jenis-jenis risiko yang ada maupun belum ada dewasa ini, kebutuhan sumber daya manusia di dalam berbagai disiplin  ilmu bertambah besar sehingga industri asuransi harus memulai untuk memikirkan dan merencanakan bagaimana usaha-usaha penarikan sumber daya manusia dismping mengembangkan mutu pendidikan dan manusianya agar  tidak saja memiliki gelar akademik atau gelar profesi akan tetapi juga mampu mengembangkan seluruh potensinya demi kemajuan perusahaan dimana ia bekerja. Melihat  pada kondisi usaha perasuransian tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusianya pada dasarnya dapat disimpulkan bahawa "supply" dari sumber daya manusia dengan later belakang pendidikan profesi maupun pendidikan akademik yang berientasi kepada manajernen risika belum begitu berkembang sehingga untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusianya membutuhkan pendidikan ataupun latihan profesi tambahan baik non-gelar maupun gelar terutama apabila dikaitkan dengan pengembangan karir untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi bahkan dimungkinkan mencapai jenjang tertinggi perusahaan dimana kesemuanya ini sangat terganting kepada kemampuan serta produktivitas kerjanya.

PENUTUP
Dalam kehidupan manusia baik dalam kehidupan sosial maupun kehidupan usahanya dalam usaha mencapai tujuannya selalu menghadapi risiko-risiko yang timubl akibat adanya ketidakpastian dimasa mendatang dan sebagian besar risiko-risiko ini terjadi dapat memnimbulkan kerugian finansiil maupunkerugian phiisik yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan pencapaian tujuan. 
 
Keterbatasan dalam tenaga maupun kemampuan keuangan dalam mengelola risiko ini maka dalam proses manajemen risiko pada umumnya perusahaan berusaha untuk memindahkan risiko-risiko yang memiliki firiansiil yang cukup besar pada lembaga-lembaga pengelola risiko seperti asuransi, kumpulan-kumpulan ataupun pada masyarakat. Asuransi sebagai lembagai lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menerima risiko dari masyarakat terutama risiko-risiko yang murni membutuhkan tenaga-tenaga yang memiliki pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat terutama kegiatan usahanya; dan dalam usaha untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia dalam industri asuransi perlu kiranya lebih meningkatkan penyebarluasan kegiatan perasuransian kepada lembaga-lembaga pendidikan akademik maupun pendidikan non-gelar.
 
Dalam usaha untuk menyimpulkan bagaimana peranan asuransi dalam kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha serta merupakan lembaga penghirnpun dana yang membantu dalam pembangunan ekonomi mencakup hal-ahl sebagai berikut:
Satu
kebutuhan masyarakat dan atau dunia usaha dalam pengelolaan risiko terutama risiko usaha sudah merupakan keharusan terutama dalam kegiatan usaha yang mempergunakan ternologi   tinggi dan proses pengelolan ini pada umumnya dilakukan  melalui pendekatan manajemen risiko;
dua
manajemen risiko merupakan salah satu pendekatan yang digunakan olehdunia usaha dalam mengelola risiko melalui proses analisa risiko yang meliputi tahapan identifikasi dan penilaian risiko serta pengawasan risiko yang meliputi tahapan asumsi risiko, pengabaian risiko, pengurangan risiko, pembatasan risiko, pemindahan risiko dan menanggun sendiri resiko.
ketiga
keterbatasan akan tenaga-tenaga ahli dalam bidang pengelolaan risiko serta terbatasnya dana untuk menghadapi dampak finansiil akibat terjadinya kerugian karena timbuinya suatu risiko terutama dalam kegiatan-kegiatan dimana nilai obyek yang terkena risiko cukup besar serta pertimbangan ekonomis maka alternatif pemindhan risiko kepada pihan lain terutarna kepada perusahaan asuransi merupakan alternatif yang terbaik.  
keempat
perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola risiko yang menerima risiko- risiko tertentu (risiko yang dapat diasyransikan), mengingat ruang lingkup yang cukup luas maka pada dasanya kegiatan perasuransian dibagai dalam dua kelompak utama yaitu pertanggungan (asuransi) yang berkenaan dengan diri manusia yang dikenal dengan asuransi jiwa dan yang berknaan dengan harta milik beserta kepentingan dan tanggungjawab hukumnya yang dikenal dengan nama asuransi umun atau asuransi kerugian: dimana kedua jenis asuransi ini dapat bersifat sukarela (komersiil) ataupun asuransi wajib (sosial) .
lima
asuransi jiwa yang berkenaan dengan diri manusia dalam kehidupannya sehari-hari terbagai dalam asuransi kehidupan manusia (asuransi jiwa), asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, annuitas dan asuransi pengangguran.
enam
asuransi umum atau asyransi kerugian meliputi berbagai jenis asuransi seperti asuransi pengangkutan barang, asuransi rangka kapal, asuransi penerbangan, asuransi kebakran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kerekayasaan, asuransi kecelakaan pribadi, asuransi penyimpanan surat berharga, asuransi pengiriman surat berharga, asuransi kaca, asuransi gangguan usaha, asuransitanggung jawab hukum dan lain sebagainya. 
tujuh 
Usaha perasuransian yang mencakup semua segi kehidipan manusia menjadikan perusahaan perasuransian bukan saja sebagai lembaga keuangannon bank yang menghimpun dana dari masyarakat yang bersumber dari penerimaan premi dan memberikan proteksi dalam kegiatan operasionalnya membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu baik sosial maupun ilmu eksakta.
delapan
mengingat perusahaan asuransi menerima risiko dari masyarakat bukan saja dalam jumlah dan jenis yang besar menyebabkan perusahaan asuransi membutuhkan dukugan kapasitas penutupan maka perusahan asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian membutuhkan dukungan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang (reasuransi); demikian pula dalam kegiatan operasionalnya membutuhan perusahaan penujang kegiatan perasuransian seperti agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, konsultan aktuaria, perusahaan penilai kerugian dan lain sebagainya.
sembilan
perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penerimaan premi asuransi maka dalam usaha untuk dapat membayar kewajiban-kewajibannya serta memperoleh keuntungan maka disamping dari penerimaan premi yang wajar juga dari kegiatan investasi atas dana yang bersumber dari premi asuransi itu dalam berbagai bidang yang diatur dalam ketentuan-ketentuan baik perundang-undangan. Keputuan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan atau edaran lainnya, dengan hasil investasi ini diharapkan akan lebih meningkatkan keuntungan persahaan ataupun untukmenutup kewajiban-kewajiban yang tidak cukup didanai dari penerimaan operasionalnya.
kesepuluh
mengingat kegiatan perasuransian menyangkut kehidpan orang banyak serta usaha agar hak-hak masyakat terjamin maka Pemerintah perlu untuk malakukan pengawasan dan pembinaan baik teknir maupun keuangan pada industri asuransi melalui Direktorat Asuransi, Direktorat Lembaga Keuangan, Departeman Keuangan.
kesebelas
dalam rangka untuk lebih mengkokong kegiatan industri maka telah dikeluarkan Undang-Undang Asuransi, Keputusan Presiden, Menteri Keuangan serta Edaran-edaran yang mengatur industri dibibang operasioal, teknis perasuransian dan keuangannya.
duabelas
kediatan perasuransian bukan saja berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi maupun kehidupan masyarakat serta perkembangan ternologi, akan tetapi juga berkembang sejalan dengan perubahan alamiah lingkugan sehingga jenis-jenis risiko yang dihadapi makin luas dan makin banyak ragamnya sehingga membutuhkan tenaga-tenaga disemua bidang ilmu danhal ini membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas dan lebih beragam bagi masyarakat dan memberikan tantangan yang lebih besar dalam pengembangan karir. Memahami kondisi serta hal-hal tersebut diatas maka pernan asuransi dalam kehidupan masyarakat sudah demikian pentingnya terutama di dalam dunia usaha yang meliputi hampir semna aspek kehidupan dan kegiatan manusia dalam usaha untuk memberikan proteksi serta penghimpun dan yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi dan terlebih dari itu membuka peluang kesempatan kerja yang luas sekali kerana mambutuhkan sumber daya manusia dengan beragam disiplin ilmu terutama disiplin ilmu asuransi.
 
sumber : maa.com
READ MORE - Industri Asuransi Indonesia Dalam Prospektif

Sistem Pemerintahan Indonesia

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan  Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.

Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen  dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
# Sebelum terjadi amandemen :
  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

# Setelah terjadi amandemen :
  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
READ MORE - Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan Perwakilan Rakyat)

Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).

Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.

Sumber : Carapedia.com
READ MORE - Sistem Pemerintahan Amerika Serikat