PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ketenangan hidup di dunia adalah dambaan setiap orang akan tetapi banyak manusia yang hidupnya penuh dengan kegelisahan, ketakutan, kecemasan, adanya kebencian dengan orang lain, dan keadaan lainnya yang tidak diinginkan.
Diantara hal terbesar untuk mendapatkan ketenangan hidup adalah ketika kita hidup di tengah-tengah manusia dalam keadaan dicintai Allah dan juga dicintai manusia. Zuhud secara bahasa artinya lawan dari cinta terhadap dunia. Secara istilah zuhud adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat di akhirat sedangkan wara’ adalah meninggalkan apa-apa yang ditakutinya akan bahayanya di akhirat.
Dengan kata lain hakikat zuhud yang ada di dalam hati adalah dengan mengeluarkan kecintaan dan semangat terhadap dunia dari hati seorang hamba, sehingga jadilah dunia itu hanya di tangannya sedangkan kecintaan Allah dan akhirat ada didalam hatinya.
Berikut adalah salah satu hadits tentang zuhud dan wara’ dimana yang akan dibahas adalah perkara Halal dan Haram serta yang ada di tengah-tengahnya.
B. Rumusan Masalah
Dari Latar belakang diatas dapat ditarik Rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Uraian hadits tentang perkara Halal dan Haram?
2. Bagaimana Isi kandungan hadits tentang perkara Halal dan Haram?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Uraian Hadits
1. Hadits yang belum di Takhrij
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قََالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. رواه البخاري ومسلم
Hadits Yang Sudah Di Takhrij
َ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ ( إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ ) [رواه البخاري ومسلم]
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari ‘Amir berkata; aku mendengar An Nu’man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”.
2. Sanad dan Periwayatan
| Jalur Sanad | Nama | Jalur Periwayat |
| 4 | Abu Nu’aim | 1 |
| 3 | Zakaria | 2 |
| 2 | ‘Amir | 3 |
| 1 | An Nu’man bin Basyir | 4 |
| Mukharij | Bukhari Dan Muslim | 5 |
B. Isi Kandungan Hadist
إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."
Kalimat, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hukum. Yaitu:
1. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5: 5), ”Aku halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya.
2. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
3. Adapun yang syubhat yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau perselisihkan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu pada dasarnya halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
"Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya."
Kalimat, “maka siapa yang menjaga dirinya dari yang syubhat itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya membentengi diri dari perkara yang syubhat.Kalimat, “siapa terjerumus dalam wilayah syubhat maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal:
1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang: “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.
Rasulullah bersabda: “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah.
kata "Yusyiku" dengan mengkasrahkan Syin adalah Mudhari' (kata kerja kini, sedang dan akan datang), sedangkan "Ausyaka", ia termasuk Af'al al-muqarabah. Dan "Yarta'u" dengan memfathahkan Ta', artinya binatang ternak makan. Dari Mar'a (tempat gembalaan), yang pokok (permasalahannya) ia digembalakan di dalam (tempat syubhat) dan dibiarkan makan. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.
Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada segumpal daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya segumpal daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”
Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jahat, perbuatannya juga jahat.
Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah,
أَلاَ وَإِنَّ فيِ اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ اْلقَلْبُ.
"Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika baik maka seluruh tubuh menjadi baik; jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati.'"
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian hadits yang telah disampaikan dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Syariat Islam, halalnya jelas dan haramnya jelas pula. Sementara yang samar (syubhat) darinya diketahui oleh sebagian orang.
2. Ketika suatu perkara tidak jelas bagi manusia: apakah halal atau-kah haram, maka seyogyanya ia menjauhinya hingga menjadi jelas baginya bahwa perkara tersebut adalah halal.
3. Ketika manusia jatuh dalam perkara yang syubhat, maka mudah baginya jatuh dalam perkara yang nyata (keharamannya). Jika ia membiasakan sesuatu yang syubhat, maka jiwanya akan mendorongnya untuk melakukan suatu yang nyata. Dan, ketika itu, ia akan celaka.
4. Boleh membuat perumpamaan demi tujuan supaya perkara yang bersifat maknawi (non materi) menjadi jelas dengan membuat permisalan suatu yang nyata. Yakni, menyerupakan suatu yang logis dengan suatu yang nyata untuk memudahkan memahaminya.
5. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendidik dengan baik, dengan cara membuat berbagai perumpamaan dan menjelaskannya.
6. Poros kebaikan dan kerusakan terletak pada hati. Berdasarkan kesimpulan ini, maka wajib bagi manusia untuk memperhatikan hatinya selalu dan selama-lamanya, sehingga ia tetap beristiqamah pada perkara yang semestinya ditetapinya.
7. Kerusakan zhahir adalah sebagai bukti atas rusaknya batin, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ.
"Jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka se-luruh tubuh menjadi rusak pula."
Jadi, kerusakan zhahir itu adalah tanda kerusakan batin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar